Postingan

Menampilkan postingan dari Februari 22, 2015

Verval NRG (bagi yang sudah memiliki)

Gambar
Anda belum memiliki NRG ? ikuti panduan ini  >>  Pengajuan NRG Baru (bagi yang belum memiliki)   Perhatian, Bagi Anda Guru dari KEMENAG,   jika NRG tidak ditemukan, silakan melakukan ajuan NRG Baru. klik pada tautan diatas untuk melakukan ajuan NRG Baru. NRG adalah Nomor Registrasi Guru, yaitu nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. Semua guru yang telah sertifikasi memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI. Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. Bagi guru yang belum memiliki NRG disediakan fitur untuk ajuan NRG Baru.   Proses Verval NRG dengan cara, guru login ke akun PADAMU NEGERI. Update kelengkapan data sertifikasi, unggah berkas pindai (scan) dokumen Piagam Sertifikasi Guru yang dimilikinya. Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke Dinas...

Laporan KJP 2015 Terbaru

Laporan KJP terbaru/terakhir dari sekolah Segera melaporkan kembali hasil inputan terakhir dengan mengisi Form V1 dan Form V. Laporan KJP 2015 Fromat V1 dan Form V silahkan Download DI SINI Paling di utamakan PRINT OUTNYA 3 Rangkap. untuk softcopy Pengiriman kembali email ke spksjp2@gmail.com ,Paling lambat tanggal 26 Februari 2015. catatan: 1. Agar diberi tanda ceklis Form V1*)