Postingan

Menampilkan postingan dari April 12, 2015

PEMUTAHIRAN DATA PENDIDIKAN

Para kepala sekolah SD,SMP,SMA,SMK, dan PLB negeri dan swasta diwajibkan selalu memutahirkan data pendidikan di laman http://disdik.jakarta.go.id/ atau di http://opr.datadikdki.net/login.php sehingga data selalu aktual dan mencetak laporan tri wulan data pendidikan dari laman tersebut paling lambat 30 April 2015 dan dilaporkan ke dinas melalui UPT PDSIP lantai 4 gedung Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Surat dari dinas silahkan di download Surat Instruksi Kepala Dinas Pendidikan Nomor. 07 tahun 2015