PEMUTAHIRAN DATA PENDIDIKAN

Para kepala sekolah SD,SMP,SMA,SMK, dan PLB negeri dan swasta diwajibkan selalu memutahirkan data pendidikan di laman http://disdik.jakarta.go.id/ atau di http://opr.datadikdki.net/login.php sehingga data selalu aktual dan mencetak laporan tri wulan data pendidikan dari laman tersebut paling lambat 30 April 2015 dan dilaporkan ke dinas melalui UPT PDSIP lantai 4 gedung Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Surat dari dinas silahkan di download

Postingan populer dari blog ini

Daftar Jabatan Fungsional Umum (JFU)

SYARAT DAN MEKANISME PENGAJUAN NUPTK BARU TAHUN 2016

PEDOMAN PENETAPAN PESERTA & PERSYARATAN PPJG 2015