PEDOMAN PENETAPAN PESERTA & PERSYARATAN PPJG 2015
Salah
satu syarat menjadi guru profesional yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah guru harus memiliki sertifikat
pendidik. Implementasi dari amanat tersebut telah dilaksanakan sejak tahun 2007
sampai dengan tahun 2014 melalui beberapa pola sertifikasi bagi guru dalam
jabatan. Tahun 2009 dilaksanakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi lulusan
program S-1 Kependidikan dan Non Kependidikan, dan tahun 2011 dilaksanakan
Pendidikan Profesi bagi Guru Dalam Jabatan. Mulai tahun 2015, perolehan
sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan yang memenuhi persyaratan dilakukan
melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ).
Sertifikasi
guru melalui PPGJ tersebut menggunakan
pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi dengan beberapa penyesuaian. Penyesuaian yang dilakukan tetap
mengacu pada standar yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan yang melandasi
pelaksanaan PPG.
Salah
satu bagian penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ adalah
proses rekrutmen dan penetapan calon peserta. Untuk itu diperlukan sebuah
pedoman yang dapat menjadi acuan bagi semua unsur tersebut.
Pedoman ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur yang
terkait dalam penyelenggaraan sertifikasi guru melalui PPGJ di pusat dan di
daerah. Unsur pusat yaitu Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Lembaga
Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
(LPMP). Unsur daerah yaitu dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, kepala
sekolah, guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, dan guru, serta unsur lain
yang terkait dalam sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.
UNTUK LEBIH DETIL TENTANG PEDOMAN DAN PERSYARATAN PPJG
SILAHKAN DOWNLOAD DOKUMEN TERKAIT PELAKSANAAN SERTIFIKASI 2015
Dikutip dari : Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta