Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus 7, 2016

Informasi Umum Pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Tahun 2016 Tahap 2

Gambar
Persyaratan KJP Siswa yang berhak menerima KJP harus memenuhi persyaratan seperti berikut : 1. Warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan. 2. Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orang tua dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat. 3. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta. 4. Diusulkan oleh sekolah yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan Kepala Seksi Dikdas/Dikmen Kecamatan setempat yang selanjutnya diajukan ke Suku Dinas/Dinas Pendidikan setempat. 5. Menandatangani lembar Fakta Integritas yang telah disediakan. Berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar tahun 2016 : 1. Surat Permohonan sebagai penerima bantuan sosial (Bansos KJP) 2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua/wali 3. Beita acara peninjauan lapangan 4. Surat pernya...