Siswa yang berhak menerima KJP harus memenuhi persyaratan seperti berikut :
-
1. Warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
-
2. Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orang tua dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.
-
3. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
-
4. Diusulkan oleh sekolah yang telah ditandatangani oleh Kepala
Sekolah, Komite Sekolah, dan Kepala Seksi Dikdas/Dikmen Kecamatan
setempat yang selanjutnya diajukan ke Suku Dinas/Dinas Pendidikan
setempat.
-
5. Menandatangani lembar Fakta Integritas yang telah disediakan.
-
Berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar tahun 2016 :
-
1. Surat Permohonan sebagai penerima bantuan sosial (Bansos KJP)
-
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua/wali
-
3. Beita acara peninjauan lapangan
-
4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
-
5. Surat rekomendasi untuk mendapatkan SKTM
-
6. SKTM tahun 2016
-
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional
pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP
-
8. Daftar calon penerima KJP tahun 2016 ( di tanda tangani Kepala
Sekolah mengetahui Kasie Sudin Pendidikan Kecamatan Format V )
-
Pendataan KJP dilakukan dalam dua tahap setiap tahunnya.
-
Pendataan tahap 2 tahun 2016 dilaksanakan pada tanggal 01 Agustus - 21 September 2016.
-
Pengajuan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dilakukan secara
kolektif olehmasing-masing sekolah ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(PTSP) di kelurahan tempat sekolah berlokasi (bukan ke PTSP kelurahan
domisili siswa).
Pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Tahun 2016 Tahap 2 dimulai 01 Agustus 2016 s.d. 26 September 2016.