Informasi Umum Pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Tahun 2016 Tahap 2


Persyaratan KJP


Siswa yang berhak menerima KJP harus memenuhi persyaratan seperti berikut :



Pendataan KJP


  • Pendataan KJP dilakukan dalam dua tahap setiap tahunnya.
  • Pendataan tahap 2 tahun 2016 dilaksanakan pada tanggal 01 Agustus - 21 September 2016.
  • Pengajuan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dilakukan secara kolektif olehmasing-masing sekolah ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kelurahan tempat sekolah berlokasi (bukan ke PTSP kelurahan domisili siswa).



Pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Tahun 2016 Tahap 2 dimulai 01 Agustus 2016 s.d. 26 September 2016.


Postingan populer dari blog ini

Daftar Jabatan Fungsional Umum (JFU)

SYARAT DAN MEKANISME PENGAJUAN NUPTK BARU TAHUN 2016

PEDOMAN PENETAPAN PESERTA & PERSYARATAN PPJG 2015