Postingan

FORM DATA KJP BELUM TERINPUT

 Hasil rapat Evaluasi Pendataan KJP Tahun 2016 Tahap II di Dinas Pendidikan Rabu, 24 Agustus 2016 bahwa Calon Peserta Penerima KJP yg belum terinput agar didata kemudian dibuat laporannya dikirim ke Seksi Dinas Pendidikan Kecamatan Senen hari ini Kamis 25 Agustus 2016 paling lambat pukul 14.00 wib karena pukul 15.00 data tsb dikirim ke Sudin dan Jumat 26 Agustus 2016 dikirim ke Dinas tks (KHUSUS KECAMATAN SENEN) Silahkan di download fomnya di sini

Informasi Umum Pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Tahun 2016 Tahap 2

Gambar
Persyaratan KJP Siswa yang berhak menerima KJP harus memenuhi persyaratan seperti berikut : 1. Warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan. 2. Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orang tua dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat. 3. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta. 4. Diusulkan oleh sekolah yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan Kepala Seksi Dikdas/Dikmen Kecamatan setempat yang selanjutnya diajukan ke Suku Dinas/Dinas Pendidikan setempat. 5. Menandatangani lembar Fakta Integritas yang telah disediakan. Berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar tahun 2016 : 1. Surat Permohonan sebagai penerima bantuan sosial (Bansos KJP) 2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua/wali 3. Beita acara peninjauan lapangan 4. Surat pernya...

DATA JUMLAH SISWA PERSEKOLAH UNTUK USULAN BOS

SIlahkan FORMAT DATA JUMLAH SISWA PERSEKOLAH UNTUK USULAN BOS   DOWNLOAD

Format Pendataan Peserta didik yang tidak menerima KJP

Format Pendataan Peserta didik yang tidak menerima KJP DOWNLOAD

ABSEN ONLINE MANUAL

Gambar

SYARAT DAN MEKANISME PENGAJUAN NUPTK BARU TAHUN 2016

Gambar
NUPTK adalah kepanjangan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mana NUPTK merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK). NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan. NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya. Selanjutnya, terkait dengan mekanisme dan prosedur tentang penerbitan maupun penonaktifan NUPTK di tahun 2016 ini, berdasarkan surat edaran resmi Dirjen GTK Nomor : 14652/B.B2/PR/2015 tertanggal 28 Desember 2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan ...