BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DKI JAKARTA

Dalam rangka proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( RKPD) DKI Jakarta Tahun 2016, agar terwujud perencanaan terintegrasi dalam peningkatan kualitas pendidikan seperti di amanatkan RPJMD Provinsi DKI Jakarta 2013 - 2017 Provinsi DKI Jakarta, diperlukan data pengadaan sarana dan prasarana pendidikan.

Sehubungan dengan hal tersebut diharapkan Pihak sekolah menyampaikan data kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan sebagaimana form terlampir.

Surat Permohonan & Form download DISINI

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah  Luar Biasa.


Data di kumpulkan paling lambat tanggal 09 Maret 2015
Berbentuk:
1. Hardcopy (Printout) 3 Rangkap.
2. Softcopy ( CD )



Postingan populer dari blog ini

Daftar Jabatan Fungsional Umum (JFU)

SYARAT DAN MEKANISME PENGAJUAN NUPTK BARU TAHUN 2016

PEDOMAN PENETAPAN PESERTA & PERSYARATAN PPJG 2015