SURAT EDARAN NOMOR 6/SE/2016 TENTANG PENGGUNAAN RUANG RAPAT DAN RUANG PERTEMUAN DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA

Dalam rangka tertib administrasi dan pengelolaan ruang rapat dan ruang pertemuan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, maka perhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Penggunaan dan pemakaian ruang rapat, ruang pertemuan dan ruang aula di Gedung Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan Gedung Nyi Ageng Serang agar dilakukan melalui prosedur surat permohonan.
  2. Surat permohonan disampaikan 1 (satu) minggu sebelum waktu pelaksanaan kegiatan.
Selengkapnya dapat dilihat dan di download disini 

Sumber : http://disdik.jakarta.go.id/

Postingan populer dari blog ini

Daftar Jabatan Fungsional Umum (JFU)

SYARAT DAN MEKANISME PENGAJUAN NUPTK BARU TAHUN 2016

PEDOMAN PENETAPAN PESERTA & PERSYARATAN PPJG 2015