SURAT EDARAN NOMOR 6/SE/2016 TENTANG PENGGUNAAN RUANG RAPAT DAN RUANG PERTEMUAN DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA
Dalam rangka tertib administrasi dan
pengelolaan ruang rapat dan ruang pertemuan di lingkungan Dinas
Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, maka perhatikan hal-hal sebagai
berikut:
- Penggunaan dan pemakaian ruang rapat, ruang pertemuan dan ruang aula di Gedung Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan Gedung Nyi Ageng Serang agar dilakukan melalui prosedur surat permohonan.
- Surat permohonan disampaikan 1 (satu) minggu sebelum waktu pelaksanaan kegiatan.
Selengkapnya dapat dilihat dan di download disini
Sumber : http://disdik.jakarta.go.id/